Berikutadalah beberapa tata cara jual beli tanah girik dengan membuat sertifikat tanah di BPN: - Mengajukan berkas permohonan, dengan kelengkapan tata cara jual beli tanah girik seperti: Surat keterangan riwayat tanah. Surat asli tanah girik. Surat keterangan tidak ada sengketa. Surat keterangan penguasaan tanah sporadik.
VV7gyA.