SoalJawab Siap UAMBN Tahun 2019 Mapel PAI Madrasah Aliyah jurusan IPA/IPS/Bahasa ini kami lengkapi dengan kunci jawaban sehingga diharapkan dapat memudahkan calon peserta UAMBN dengan baik. Soal yang disajikan berasal dari soal UAMBN mapel Al Qur'an Hadits, Akidah Akhlak, Fikih dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) Tahun 2018/2019. Dengan
Jadwal UAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2017/2018 telah ditetapkan berdasarkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Penetapan jadwal UAMBN MTs dan MA Tahun 2018, baik untuk UAMBN-BK maupun UAMBN-KP berdasarkan SK Dirjen Pendis No. 181 Tahun 2018 tentang POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018. Sebagaimana diketahui, tahun 2018 ini Kementerian Agama mengakomodir dua sistem Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional. Yang pertama adalah UAMBN-BK atau Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer. Yaitu ujian menggunakan komputer un menampilkan soal ataupun saat proses menjawabnya. Kedua adalah UAMBN-KP atau Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil. Ujian jenis ini masih menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbahan kertas dan menggunakan pensil. Dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 81 Tahun 2018 tentang Prosedur Operasional Standar POS Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018, disertakan jadwal pelaksanaan UAMBN yang terdiri atas Jadwal UAMBN-KP Utama untuk Madrasah Tsanawiyah Jadwal UAMBN-KP Utama untuk Madrasah Aliyah Jadwal UAMBN-BK Utama untuk Madrasah Tsanawiyah Jadwal UAMBN-BK Utama untuk Madrasah Aliyah Peminatan IPA, IPS, dan Bahasa Jadwal UAMBN-BK Utama untuk Madrasah Aliyah Peminatan Keagamaan Jadwal UAMBN-KP Susulan untuk Madrasah Tsanawiyah Jadwal UAMBN-KP Susulan untuk Madrasah Aliyah Peminatan IPA, IPS, dan Bahasa Jadwal UAMBN-KP Susulan untuk Madrasah Aliyah Peminatan Keagamaan Jadwal UAMBN-BK Susulan untuk Madrasah Tsanawiyah Jadwal UAMBN-BK Susulan untuk Madrasah Aliyah Peminatan IPA, IPS, dan Bahasa Jadwal UAMBN-BK Susulan untuk Madrasah Aliyah Peminatan Keagamaan 1. Jadwal UAMBN MTs 2018 Untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 dilaksanakan pada tanggal 2 6 April 2018 UAMBN Utama dan 16 18 April 2018 UAMBN Susulan. Jadwal UAMBN MTs selengkapnya adalah sebagai berikut A. Jadwal UAMBN-KP Utama untuk Madrasah Tsanawiyah B. Jadwal UAMBN-BK Utama untuk Madrasah Tsanawiyah C. Jadwal UAMBN-KP dan UAMBN-BK Susulan untuk Madrasah Tsanawiyah 2. Jadwal UAMBN MA 2018 Untuk jenjang Madrasah Aliyah, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2018 UAMBN Utama dan 2 4 April 2018 UAMBN Susulan. Jadwal UAMBN MA selengkapnya adalah sebagai berikut A. Jadwal UAMBN-KP Utama untuk Madrasah Aliyah Peminatan IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan B. Jadwal UAMBN-BK Utama untuk Madrasah Aliyah Peminatan IPA, IPS, dan Bahasa C. Jadwal UAMBN Susulan untuk Madrasah Aliyah Peminatan IPA, IPS, dan Bahasa Baca Juga Kisi-Kisi UAMBN PAI B. Arab untuk MA 2017/2018 Kisi-Kisi UAMBN PAI & B. Arab 2017/2018 untuk MTs POS UN SMP/MTs SMA/MA SMK 2017/2018 Jadwal UN UNBK - UNKP SMP/MTs SMA/MA SMK 2017/2018 Demikianlah jadwal UAMBN MTs dan MA Tahun 2018.JadwalPelaksanaan Les Mata Pelajaran Ujian Nasional Semester Genap Jadwal Mata Pelajaran Tahun 2019 2020 Madrasah Aliyah Al Khairaat Kisi Kisi Uas Pas Madrasah Aliyah Semester Gasal 2017 2018 Warta Jadwal Uambn Uambn Bk Utama Mts Madrasah Aliyah Ma Tahun 2019 Jadwal Uambn Mts Dan Ma 2019 Ayo Madrasah Salah satu komponen penting dalam pengelolaan pendidikan madrasah adalah evaluasi/penilaian hasil belajar. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik. Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Aliyah MA sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah. Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis Petunjuk teknis penilaian hasil belajar ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian hasil belajar di madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien. Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini meliputi konsep penilaian, penilaian otentik, ketuntasan belajar, penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, penilaian sikap, penilaian pengetahuan dan penilaian keterampilan, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar. Sasaran Pengguna Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini diperuntukkan bagi Guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil belajar peserta didik rapor; Pihak madrasah sebagai rarnbu-rarnbu dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian akhir dan ujian madrasah, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian; Kepala Madrasah sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; Pengawas sebagai salah satu bahan untuk menyusun dan melaksanakan program pembinaan melalui supervisi akademik; dan Orang tua dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil belajar peserta didik. Landasan Hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua alas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2014 tentang lmplementasi Kurikulum 2013 di Madrasah. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Saluan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar lsi Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Pengertian Penilaian Penilaian hasil belajar merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar dan perkembangan peserta didik dalam berbagai aspek. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan kualitas sistem penilaian. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik, memotivasi peserta didik untuk belajar yang lebih baik, serta membantu siswa untuk mengetahui kemampuan dirinya dalam menentukan aktifitas belajar berikutnya. Yang perlu diperhatikan dalam penilaian adalah, bahwa penilaian yang dilakukan oleh guru tidak hanya penilaian terhadap hasil belajar assessment of learning, melainkan juga penilaian untuk mendorong atau mengoptimalkan proses pembelajaran assessment for learning dan penilaian sebagai bagian dari proses pembelajaran assessment as learning atau evaluasi terhadap proses pembelajaran. Tujuan Penilaian Tujuan penilaian hasil belajar di madrasah antara lain Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai peserta didik. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan atau pada akhir masa studi pada satuan pendidikan. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi peserta didik sesuai kriteria ketuntasan minimal KKM yang ditetapkan. Memperbaiki proses pembelajaran pada tahap berikutnya. Fungsi Penilaian Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi Formatif; Penilaian formatif merupakan penilaian yang menyediakan informasi kepada peserta didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki kegiatan pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan pembelajaran pada pertemuan berikutnya. Sumatif; Penilaian sumatif merupakan jenis penilaian yang orientasinya adalah mengumpulkan informasi tentang pembelajaran yang dilakukan pada rentang waktu tertentu atau pada akhir suatu unit pelajaran. lnformasi tersebut digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir semester, satu tahun pembelajaran, atau akhir masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar peserta didik dari satuan pendidikan. Evaluatif; Penilaian berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan pembelajaran pada unit kelas maupun satuan pendidikan. Acuan Penilaian Ada dua jenis acuan penilaian yang dipakai dalam mengelompokan peserta didik yaitu Penilaian Acuan Norma PAN; Penilaian Acuan Norma ialah penilaian yang membandingkan hasil belajar setiap peserta didik terhadap hasil dalam kelompoknya. PAN digunakan untuk menentukan status setiap peserta didik terhadap kemampuan peserta didik lainnya. Artinya, PAN digunakan apabila ingin mengetahui kemampuan peserta didik di dalam komunitasnya seperti di kelas, madrasah, dan lain sebagainya. PAN menggunakan kriteria yang bersifat "relative". Artinya, selalu berubah-ubah disesuaikan dengan kondisi dan atau kebutuhan pada waktu tersebut. Nilai hasil dari PAN tidak mencerminkan tingkat kemampuan dan penguasaan peserta didik tentang materi pembelajaran yang diujikan, tetapi hanya menunjukan posisi peserta didik dalam kelompoknya. Misalnya kelompok cepat, sedang atau lambat. Hasil PAN digunakan oleh guru dan madrasah untuk memonitor perkembangan individu peserta didik dan tidak harus dipublikasikan. Penilaian Acuan Kriteria PAK; Penilaian acuan kriteria PAK biasanya disebut juga criterion evaluation adalah pengukuran keberhasilan peserta didik dengan menggunakan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. Dalam pengukuran ini peserta didik dibandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dalam tujuan pembelajaran, bukan dengan penampilan peserta didik yang lain. Keberhasilan peserta didik tergantung pada penguasaan materi alas kriteria yang telah dijabarkan dalam item-item pertanyaan guna mendukung tujuan pembelajaran. Dengan PAK setiap peserta didik dapat diketahui apa yang telah dan belum dikuasainya. Melalui penilaian ini kita dapat mengembangkan alat ukur berhasil atau tidak suatu proses pembelajaran dengan cara mengadakan tes diawal pembelajaran pretest dan tes pada akhir pembelajaran postest. Dari hasil perbandingan kedua tes tersebut akan diketahui seberapa besar materi yang bisa diterima peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Pendekatan Penilaian Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu. penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan 1 penilaian sebagai assessment of learning, yaitu penilaian terhadap hasil belajar; 2 assessment for learning, yaitu penilaian untuk mendorong atau mengoptimalkan proses pembelajaran, dan 3 assessment as learning, yaitu penilaian sebagai bagian dari proses pembelajaran yaitu sebagai alat perbaikan proses pembelajaran. Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning. Prinsip Penilaian Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian, sebagai berikut. Sahih; Agar penilaian sahih atau valid, yaitu mengukur apa yang ingin diukur, maka harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Objektif; Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu, perlu dirumuskan petunjuk teknis penilaian rubrik sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas. Adil; Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, golongan dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian hasil belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai. Terpadu; Berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Terbuka; Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas dan dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh semua pihak. Menyeluruh dan berkesinambungan; Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Sistematis; Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Beracuan Kriteria; Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial. Akuntabel; Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur maupun hasilnya. Penilaian Otentik Penilaian otentik authentic assessment adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan input, proses dan keluaran output pembelajaran yang meliputi ranah sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan. Penilaian otentik memiliki relevansi kuat terhadap pendekatan ilmiah scientific approach. karena penilaian ini mampu menggambarkan peningkatan belajar peserta didik, baik dalam rangka mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasikan dan mengkomunikasikan. Penilaian otentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan kompetensi mereka yang meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan. Karenanya, penilaian otentik sangat relevan dengan pendekatan saintifik dalam pembelajaran di madrasah baik untuk pelajaran umum mapun PAI. Penilaian otentik merupakan pendekatan dan instrumen penilaian yang memberikan kesempatan luas kepada peserta didik untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sudah dimilikinya dalam bentuk tugas-tugas membaca dan meringkas, eksperimen, mengamati, survei, project, membuat makalah, membuat multi media, membuat karangan dan diskusi kelas, dan lain-lain. Hasil penilaian otentik dapat digunakan oleh pendidik untuk merencanakan program perbaikan remedial, pengayaan enrichment, atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran yang memenuhi standar penilaian pendidikan. Sebagai catatan, program remedial tidak selalu bermakna kegiatan perbaikan yang dilakukan setelah ujian semester, tetapi bisa juga dilakukan setiap selesai evaluasi. Pengetahuan Salah satu dari sasaran penting pembelajaran adalah peningkatan kemampuan berpikir. Anderson dan Krathwohl membagi enam katagori dimensi proses kognitif yang merupakan revisi dari Taxonomy of Educational Objectives . Keterampilan Sasaran penilaian hasil belajar oleh pendidik pada keterampilan abstrak berupa kemampuan belajar. Ketuntasan Belajar Tujuan pembelajaran adalah terwujudnya kompetensi dasar pada diri peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar KD, guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pada saat yang sama madrasah juga harus menentukan ketuntasan belajar atau Kriteria Ketuntasan Minimal KKM untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas atau belum tuntas. Ketuntasan Belajar terdiri alas ketuntasan penguasaan substansi secara teori dan praktek, dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik alas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya. Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan pendidikan. Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik A, Baik B, Cukup C, dan Kurang D Kriteria Ketuntasan Minimal KKM Krileria Ketuntasan Minimal KKM dilenlukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Slandar Kompelensi Lulusan SKL dengan mempertimbangkan karaklerislik peserta didik, karaklerislik mala pelajaran, dan kondisi saluan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 liga aspek, yailu kompleksilas maleri/kompelensi, intake kualilas peserta didik, serta daya dukung satuan pendidikan. Aspek kompleksilas materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksilas KD dengan mencermati kata kerja yang lerdapal pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waklu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksiltas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya. Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya. Aspek intake yaitu memperhatikan kualilas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya. Secara teknis prosedur penentuan KKM pada Satuan Pendidikan sebagai beriku. Menetapkan KKM per KD Menetapkan KKM mata pelajaran Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan Untuk memudahkan menentukan KKM, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran. Dalam menetapkan nilai KKM permata pelajaran, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing-masing aspek, atau dengan menggunakan skor pada setiap kriteria yang ditetapkan sebagai pilihan kedua. Penilaian oleh Pendidik, Satuan Pendidikan dan Pemerintah Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 2 dinyatakan bahwa penilaian pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas 1 penilaian hasil belajar oleh Pendidik; 2 penilaian hasil belajar oleh Saluan Pendidikan; dan 3 penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian oleh Pendidik Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Penilaian hasil belajar oleh pendidik di MA dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam bentuk penilaian harian dan dapat juga dilakukan penilaian tengah semester. Penilaian harian PH dapat berupa ulangan harian, pengamatan, penugasan dan/atau bentuk lain yang diperlukan yang digunakan untuk Mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik; Menetapkan program remedial dan/atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; Memperbaiki proses pembelajaran; dan Menyusun laporan kemajuan hasil belajar. Laporan penilaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat Sangat Baik, Baik, Cukup, atau Kurang dan dilengkapi dengan deskripsi. Laporan penilaian pengetahuan dan keterampilan berupa angka 0-100, predikat A, B, C, atau D, dan dilengkapi dengan deskripsi. Penilaian oleh Satuan Pendidikan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek pengetahuan dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis. Penilaian ini bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran dalam bentuk Penilaian Akhir Semester PAS dan Penilaian Akhir Tahun PAT dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional USBN. Penilaian Akhir Semester PAS merupakan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester ganjil. Penilaian Akhir Tahun PAT merupakan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester genap. Ujian Sekolah Berstandar Nasional USBN merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur capaian standar kompetensi lulusan dari satuan pendidikan. Pada USBN, kisi-kisi dan 20-25% soal disiapkan oleh pemerintah pusat. Selebihnya, 75-80% soal disusun oleh guru pada satuan pendidikan. Teknis pelaksanaannya merujuk kepada POS USBN yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan BSNP. Penilaian oleh Pemerintah Penilaian oleh pemerintah berupa ujian untuk mengetahui capaian kompetensi secara nasional dalam bentuk Ujian Nasional UN dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional UAMBN. Ujian Nasional UN UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. UN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam POS UN. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional UAMBN UAMBN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab secara nasional. UAMBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam POS UAMBN. Prosedur Penilaian oleh Pendidik Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran. a. Tahap persiapan dilakukan melalui langkah-langkah berikut. Melakukan analisis silabus pembelajaran dan SKL. Melakukan analisis rencana pelaksanaan pembelajaran. Melakukan analisis pengembangan materi pembelajaran. Menyusun rencana penilaian pembelajaran dan kisi-kisi soal. b. Tahapan pelaksanaan Melaksanakan penilaian pembelajaran secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan dan POS yang berlaku. c. Tahap pelaporan Laporan hasil penilaian kompelensi pengelahuan dan kelerampilan oleh pendidik berbenluk nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi. Laporan hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dalam bentuk predikat dan deskripsi. Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada Kepala Madrasah, wali kelas, dan/atau orang tua/wali pada periode yang ditentukan. Prosedur Penilaian oleh Saluan Pendidikan Penilaian hasil belajar oleh saluan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut Tahap persiapan Menentukan kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran; Mengkoordinasikan penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, ujian madrasah dan/atau USBN; Menentukan kriteria kenaikan kelas; Menentukan kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Tahap pelaksanaan Menyelenggarakan penilaian akhir semester dan penilain akhir lahun; Menyelenggarakan ujian madrasah dan/atau USBN. Tahap pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjut Melakukan penskoran hasil penilaian akhir semester dan penilaian akhir tahun; Melakukan penskoran hasil ujian madrasah dan/atau USBN; Menentukan kelulusan peserla didik dari satuan pendidikan; Mengadakan rapat dewan guru untuk menentukan kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; Menerbitkan Sertifikat Hasil Ujian Nasional SHUN dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional SHUAMBN bagi peserta didik yang telah mengikuti ujian; Menerbitkan ljazah bagi peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan; Tahap pelaporan Melaporkan hasil pencapaian kompetensi peserta didik kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor Melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi serta instansi lain yang terkait. Prosedur Penilaian oleh Pemerintah Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui UN dan UAMBN sesuai dengan prosedur operasional standar POS yang berlaku. Penilaian Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan Penilaian hasil belajar adalah proses pengumpulan informasi/data tentang capaian kompetensi peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Oleh karena itu kegiatan penilaian harus dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan secara terencana dan sistematis yang meliputi aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek ketrampilan. Penilaian Sikap Penilaian sikap adalah penilaian terhadap kecenderungan perilaku peserta didik sebagai hasil pendidikan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas, bahkan luar madrasah. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dengan penilaian pengetahuan dan keterampilan, sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui capaian dan membina perilaku serta budi pekerti peserta didik. Pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PPKn, KD pada KI-1 dan KD pada KI-2 disusun secara koheren dan linier dengan KD pada KI-3 dan KD pada KI-4. Dengan demikian, aspek sikap untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan PPKn dibelajarkan secara langsung direct teaching maupun tidak langsung indirect teaching yang memiliki dampak instruksional instructional effect dan memiliki dampak pengiring nurturant effect. Sedangkan untuk mata pelajaran lain, tidak terdapat KD pada KI-1 dan KI-2. Dengan demikian aspek sikap untuk mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan PPKn tidak dibelajarkan secara langsung dan memiliki dampak pengiring dari pembelajaran KD pada KI-3 dan KD pada KI-4. Meskipun demikian penilaian sikap spiritual dan sikap sosial harus dilakukan secara berkelanjutan oleh semua guru mata pelajaran dan wali kelas, melalui observasi dan informasi lain yang valid dan relevan dari berbagai sumber. Penilaian sikap merupakan bagian dari pembinaan dan penanaman/pembentukan sikap spiritual dan sikap sosial peserta didik yang menjadi tugas dari setiap pendidik. Penanaman sikap diintegrasikan pada setiap pembelajaran KD dari KI-3 dan KI-4. Selain itu, dapat dilakukan penilaian diri self assessment dan penilaian antar teman peer assessment dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, yang hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu data untuk konfirmasi hasil penilaian sikap oleh pendidik. Hasil penilaian sikap selama periode satu semester dilaporkan dalam bentuk predikat sangat baik, baik, Penilaian Diri Penilaian diri dilakukan dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam berperilaku. Selain itu, penilaian diri juga dapat digunakan untuk membentuk sikap peserta didik terhadap mata pelajaran. Hasil penilaian diri peserta didik dapat digunakan sebagai data konfirmasi. Penilaian diri dapat memberi dampak positif terhadap perkembangan kepribadian peserta didik, antara lain Dapat menumbuhkan rasa percaya diri, karena diberi kepercayaan untuk menilai diri sendiri; Peserta didik menyadari kekuatan dan kelemahan dirinya, karena ketika melakukan penilaian harus melakukan introspeksi terhadap kekuatan dan kelemahan yang dimiliki; Dapat mendorong, membiasakan, dan melatih peserta didik untuk berbuat jujur dan objektif dalam melakukan penilaian; dan Membentuk sikap terhadap mata pelajaran/pengetahuan diri yang dirumuskan secara sederhana, namun jelas dan tidak bermakna ganda, dengan bahasa lugas yang dapat dipahami peserta didik, dan menggunakan format sederhana yang mudah diisi peserta didik. Lembar penilaian diri dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menunjukkan sikap peserta didik dalam situasi yang nyatalsebenarnya, bermakna, dan mengarahkan peserta didik mengidentifikasi kekuatan atau kelemahannya. Hal ini untuk menghilangkan kecenderungan peserta didik menilai dirinya secara subjektif. Penilaian diri oleh peserta didik dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut a. Menjelaskan kepada peserta didik tujuan penilaian diri. b. Menentukan indikator yang akan dinilai. c. Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan. d. Merumuskan format penilaian, berupa daftar cek check list atau skala penilaian rating scale, atau dalam bentuk esai untuk mendorong peserta didik mengenali diri dan potensinya. Penilaian diri tidak hanya digunakan untuk menilai sikap spiritual dan sosial, tetapi dapat juga digunakan untuk menilai sikap terhadap pengetahuan dan keterampilan serta kesulitan belajar peserta didik. Penilaian Keterampilan Penilaian Kompetensi Keterampilan Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, proy ek, dan penilaian portofolio. Pendidik dapat memilih salah satu atau \ebih penilaian kinerja sesuai dengan karakteristik KO. \nstrumen yang digunakan berupa daftar eek atau skala penilaian rating scale yang di\engkapi rubrik. Penilaian portofolio Penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut peserta didik terhadap lingkungannya. Ada beberapa tipe portofolio yaitu portofolio dokumentasi, portofolio proses, dan portofolio pameran. Pendidik dapat memilih tipe portofolio sesuai dengan karakteristik kompetensi dasar dan/atau konteks mata pelajaran. Pada akhir suatu periode, hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh pendidik bersama peserta didik. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, pendidik dan peserta didik dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan terus melakukan perbaikan. Dengan demikian portofolio dapat memperlihatkan perkembangan kemajuan belajar peserta didik melalui karyanya. Portofolio peserta didik disimpan dalam suatu folder dan diberi tanggal pembuatan sehingga perkembangan kualitasnya dapat dilihat dari waktu ke waktu. Portofolio dapat digunakan sebagai salah satu bahan penilaian. Hasil penilaian portofolio bersama dengan penilaian lainnya dipertimbangkan untuk pengisian rapor/laporan penilaian kompetensi peserta didik. Portofolio merupakan bagian dari penilaian autentik, yang secara langsung dapat merepresentasikan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik. Penilaian portofolio dilakukan untuk menilai karya-karya peserta didik secara bertahap dan pada akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dipilih bersama oleh guru dan peserta didik. Karya-karya terbaik menurut pendidik dan peserta didik disimpan dalam folder dokumen portofolio. Pendidik dan peserta didik harus mempunyai alasan yang sama mengapa karya-karya tersebut disimpan di dalam dokumen portofolio. Setiap karya pada dokumen portofolio harus memiliki makna atau kegunaan bagi peserta didik, pendidik, dan orang tua peserta didik. Selain itu, diperlukan komentar dan refleksi dari pendidik, dan orangtua peserta didik. Karya peserta didik yang dapat disimpan sebagai dokumen portofolio antara lain karangan, puisi, gambar/lukisan,surat penghargaan/piagam, foto-foto prestasi, dan sejenisnya. Dokumen portofolio dapat menumbuhkan rasa bangga bagi peserta didik sehingga dapat mendorong untuk mencapai hasil belajar yang lebih baik. Pendidik dapat memanfaatkan portofolio untuk mendorong peserta didik mencapai sukses dan membangun kebanggaan diri. Secara tidak langsung, hal ini berdampak pada peningkatan upaya peserta didik untuk mencapai tujuan individualnya. Di samping itu pendidik merasa lebih mantap dalam mengambil keputusan penilaian karena didukung oleh bukti-bukti autentik yang telah dicapai dan dikumpulkan peserta didik perlu menentukan ruang lingkup penggunaan portofolio antara lain sebagai berikut. Setiap peserta didik memiliki dokumen portofolio sendiri yang memuat hasil belajar pada setiap mata pelajaran atau setiap kompetensi. Menentukan jenis hasil kerja/karya yang perlu dikumpulkan/disimpan. Pendidik memberi catatan umpan balik berisi komentar dan masukan untuk ditindaklanjuti peserta didik. Peserta didik harus membaca catatan pendidik dengan kesadaran sendiri dan menindaklanjuti masukan pendidik untuk memperbaiki hasil karyanya. Catatan pendidik dan perbaikan hasil kerja yang dilakukan peserta didik diberi tanggal, sehingga dapat dilihat perkembangan kemajuan belajar peserta didik. Rambu-rambu penyusunan dokumen portofolio. Dokumen portofolio berupa karya/tugas peserta didik dalam periode tertentu, dikumpulkan dan digunakan oleh pendidik untuk mendeskripsikan capaian kompetensi keterampilan. Dokumen portofolio disertakan pada waktu penerimaan rapor kepada orangtua/wali peserta didik, sehingga mengetahui perkembangan belajar putera/puterinya. Orangtua/wali peserta didik diharapkan dapat member komentar/catatan pada dokumen portofolio sebelum dikembalikan ke sekolah. Pendidik pada kelas berikutnya menggunakan portofolio sebagai informasi awal peserta didik yang bersangkutan. Penilaian Produk Penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat hasil karya, produk-produk, teknologi, dan seni, seperti makanan halal contoh tempe halal, kue halal, asinan halal, bakso halal, dll, pakaian, sarana kebersihan halal contoh sabun, pasta gigi, cairan pembersih dan sapu, alat-alat teknologi contoh paper/ makalah, power point peta konsep Islam, jam yang menunjuk waktu shalat, alarm pengingat waktu shalat, alarm dengan nuansa lslami, hasil karya seni contoh kaligrafi, lukisan dan gambar, dan barang- barang terbuat dari kain, kayu, keramik, plastik, atau logam yang berciri khas islami. Pengembangan produk meliputi 3 tiga tahap dan setiap tahap perlu diadakan penilaian yaitu Tahap persiapan, meliputi penilaian kemampuan peserta didik dan merencanakan, menggali, dan mengembangkan gagasan, dan mendesain produk/hasil karya Islami. Tahap pembuatan produk proses, meliputi penilaian kemampuan peserta didik dalam menyeleksi dan menggunakan bahan, alat, dan teknik pengerjaan produk. Tahap penilaian produk appraisal, meliputi penilaian produk yang dihasilkan peserta didik sesuai kriteria yang ditetapkan, misalnya berdasarkan, tampilan, fungsi dan estetika. Penilaian produk biasanya menggunakan cara analitik atau holistik. Cara analitik, yaitu berdasarkan aspek-aspek produk, biasanya dilakukan terhadap semua kriteria yang terdapat pada semua tahap proses pengembangan tahap persiapan, pembuatan produk, penilaian produk. Cara holistik, yaitu berdasarkan kesan keseluruhan dari produk, biasanya dilakukan hanya pada tahap penilaian produk. Pengolahan Hasil Penilaian Nilai Sikap Spiritual dan Sikap Sosial Langkah-langkah menyusun rekapitulasi penilaian sikap untuk satu semester. Semua guru mata pelajaran dan wali kelas memberi informasi berdasarkan jurnal yang dibuat mengenai sikap/perilaku yang sangat baik dan/atau kurang baik dari peserta didik. Guru BK memberikan pertimbangan kepada wali kelas terkait sikap/perilaku peserta didik, sepanjang tidak mencederai azas kerahasiaan. Wali kelas merangkum dan menyimpulkan memberi predikat dan merumuskan deskripsi capaian sikap spiritual dan sosial setiap peserta didik. Predikat terdiri alas sangat baik A, baik B, cukup C, atau kurang D, dan deskripsi sikap ditulis dengan kalimat positif. Wali kelas menyampaikan penilaian sikap spiritual dan sikap sosial dalam forum rapat dewan guru. Deskripsi yang ditulis pada sikap spiritual dan sikap sosial adalah perilaku yang sangat baik, sedangkan sikap spiritual dan sikap sosial yang kurang baik dideskripsikan sebagai perilaku yang perlu pembimbingan. Rekapitulasi hasil penilaian sikap spritual dan sikap sosial yang dibuat oleh wali kelas berupa predikat dan deskripsi diisikan dalam rapor. Rambu-rambu deskripsi pencapaian sikap Sikap yang ditulis adalah sikap spritual dan sikap sosial yang merepresentasikan ketercapaian sikap pada KI-1 dan KI-2. Substansi sikap spiritual adalah hal-hal yang berkaitan dengan menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam. Substansi sikap sosial adalah hal-hal yang berkaitan dengan menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, responsif dan pro-aktif. Sikap tersebut menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi alas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dunia. Hasil penilaian pencapaian sikap dalam bentuk predikat dan deskripsi. Predikat dalam penilaian sikap bersifat kualitatif, yakni Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang. Predikat tersebut ditentukan berdasarkan judgement isi deskripsi oleh pendidik. Apabila peserta didik tidak ada catatan apapun dalam jurnal, sikap peserta didik tersebut diasumsikan BAIK. Deskripsi sikap terdiri alas sikap yang sangat baik dan/atau sikap kurang baik yang memerlukan pembinaan dan pembimbingan. Deskripsi sikap menggunakan kalimat yang bersifat memotivasi dengan pilihan kata/frasa yang bernada positif. Hindari frasa yang bermakna kontras, misalnya ... tetapi masih perlu peningkatan dalam ... atau ... namun masih perlu bimbingan dalam hal ... Deskripsi sikap menyebutkan perkembangan sikap/perilaku peserta didik yang sangat baik dan/atau baik dan yang mulai/sedang berkembang. Deskripsi sikap spiritual "dijiwai" oleh deskripsi pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, sedangkan deskripsi mata pelajaran lainnya menjadi penguat. Deskripsi sikap sosial "dijiwai" oleh deskripsi pada mata pelajaran PPKn, sedangkan deskripsi mata pelajaran lainnya menjadi penguat. Apabila peserta didik memiliki catatan sikap kurang baik dalam jurnal dan peserta didik tersebut belum menunjukkan adanya perkembangan positif, deskripsi sikap peserta didik tersebut didiskusikan dalam rapat dewan guru pada akhir semester. Rapat dewan guru menentukan kesepakatan tentang predikat dan deskripsi sikap kurang yang harus dituliskan, dan juga kesepakatan tindak lanjut pembinaan peserta didik tersebut. Tindak lanjut perribinaan sikap kurang pada peserta didik sangat bergantung pada kondisi sekolah, guru dan keterlibatan orangtua/wali murid. Nilai Pengetahuan Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian dan penilaian akhir selama satu semester untuk mengetahui pencapaian kompetensi pada setiap KD pada KI-3. Penilaian harian dapat dilakukan melalui tes tertulis dan/atau penugasan, tes lisan sesuai dengan karakteristik masing-masing KD. Pelaksanaan penilaian harian dapat dilakukan setelah pembelajaran satu KD atau lebih. Penilaian harian dapat dilakukan lebih dari satu kali untuk KD dengan cakupan materi luas dan komplek sehingga penilaian harian tidak perlu menunggu pembelajaran KD tersebut selesai. Hasil penilaian pengetahuan yang dilakukan oleh pendidik dengan berbagai teknik penilaian dalam satu semester direkap dan didokumentasikan pada label pengolahan nilai sesuai dengan KD yang dinilai. Jika dalam satu KD dilakukan penilaian lebih dari satu kali maka nilai akhir KD tersebut merupakan nilai rata-rata. Nilai akhir pencapaian pengetahuan mata pelajaran tersebut diperoleh dengan cara merata- ratakan hasil pencapaian kompetensi setiap KD selama satu semester. Nilai akhir selama satu semester pada rapor ditulis dalam bentuk angka bulat pada skala 0 - 100 dan predikat, serta dilengkapi dengan deskripsi singkat kompetensi yang menonjol berdasarkan pencapaian KD selama satu semester. Nilai Keterampilan Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian unjuk kerja/kinerja/ praktik, proyek, produk, portofolio, dan bentuk lain sesuai karakteristik KD mata pelajaran. Hasil penilaian setiap KD pada KI-4 berdasarkan nilai optimal jika penilaian dilakukan dengan teknik yang sama pada KD yang sama yang dilakukan beberapa kali penilaian. Jika penilaian KD yang sama dilakukan dengan teknik yang berbeda, misalnya proyek dan produk atau praktik dan produk, maka hasil akhir penilaian KD tersebut dirata-ratakan. Untuk memperoleh nilai akhir keterampilan pada setiap mata pelajaran adalah dengan cara merata-ratakan dari semua nilai KD pada KI-4 dalam satu semester. Selanjutnya, penulisan capaian keterampilan pada rapor menggunakan angka bulat pada skala 0 - 100 dan predikat, serta dilengkapi deskripsi singkat capaian kompetensi. Penilaian oleh satuan pendidikan Saluan pendidikan mengoordinasikan penilaian yang berupa penilaian penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun dan ujian madrasah/USBN. Penilaian Akhir Semester PAS merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester ganjil. Penilaian Akhir Tahun PAT merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester genap. Ujian madrasah/USBN merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, untuk mengukur capaian standar kompetensi lulusan dari satuan pendidikan. Penilaian oleh Pemerintah Penilaian oleh pemerintah berupa ujian untuk mengetahui capaian kompetensi secara nasional dalam bentuk ujian nasional. Ujian Nasional UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional. Ujian nasional dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar POS. Di samping ujian nasional, untuk mengetahui capaian kompetensi secara nasional bidang studi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah dilaksanakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional UAMBN. UAMBN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab secara nasional. Ujian UAMBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar POS. Dan untuk lebih jelasnya mengenai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MA Madrasah Aliyah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini Unduh File SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA Madrasah Aliyah Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada MA Madrasah Aliyah. Semoga bisa bermanfaat. Sumber
Sesuai dengan Surat Edaran dengan nomor 63/ yang beredar tanggal 22 Januari 2019 tentang Pelaksanaan Ujian Ujian Pada Madrasah Ibtidaiyah MI, Madrasah Tsanawiyah MTs dan Madrasah Aliyah MA Tahun Pelajaran 2018-2019, bahwa ada 14 poin yang harus diperhatikan. Berkenaan dengan bentroknya waktu Simulasi UN-BK dengan jadwal UAMBN-BK, sudah ada jalan keluarnya pada SE diatas. Ada 2 poin penting yang harus diperhatikan, yaitu Jadwal pelaksanaan UAMBN MA Utama yang semula yanggal 11, 12, 13 Maret 2019 menjadi tanggal 13, 14, 15 Maret 2019 dan jadwal susulan yang semula tanggal 14-15 Maret 2019 menjadi tanggal 25-26 Maret 2019. Jadwal pelaksanaan UAMBN MTs Utama yang semula tanggal 18, 19, 20 Maret 2019 menjadi 20, 21, 22 Maret 2019 dan jadwal ujian susulan yang semula tanggal 21-22 Maret 2019 menjadi 27-28 Maret 2019. Atau bisa dilihat pada tabel berikut ini Dalam surat edaran diatas, belum disebutkan kapan jadwal sinkronisasi dilakukan. Semoga dalam waktu dekat jadwal sinkronisasi sudah bisa dirilis dan dicek untuk segera disiapkan oleh teman-teman Operator Madrasah. Dan untuk beberapa poin lainnya, bisa diunduh disini. Share This Article
Ujian Madrasah UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah MI, Madrasah Tsanawiyah MTs dan Madrasah Aliyah MA/Madrasah Aliyah Kejuruan MAK sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta Jugan Kumpulan Contoh Kisi-kisi, Soal, dan Kunci Jawaban Ujian Madrasah UM MTs Mapel Umum Tahun 2021Contoh SK Panitia UM, Berita Acara, SK Peserta, dan SK Kelulusan SiswaDalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah UM, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalampenyelenggaraan Ujian ini adalah hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Madrasah UM Tahun 2020/ UJIAN MADRASAHMata Pelajaran UMMata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran pada kelas akhir masing-masing jenjang Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara ujian, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikuta. Ketuntasan kurikulum di Kalender pendidikan di masing-masing Hari libur nasional/ Jadwal pengumuman Jadwal penyelenggaraan UM jenjang MI, MTs dan MA/MAK dengan rentangan waktu tanggal 15 Maret 10 April Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Berbasis Komputer UBK, Ujian Kertas Pensil UKP dan/atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan dan ditetapkan oleh dan Pengolahan Hasil UMProses pemeriksaan dan pengolahan hasil UM diatur sebagai Ujian Madrasah Berbasis Komputer UMBK Bila ujian dilaksanakan berbasis komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian dilakukan secara komputerisasi. Dalam kaitan dengan hal tersebut, madrasah dapat memanfaatkan aplikasi “eLearning Madrasah”.2. Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensil UMKPa. Soal Bentuk Pilihan GandaSoal UM bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat Soal Bentuk UraianSoal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman Ujian bentuk lainnyaUjian yang dilaksanakan dalam bentuk praktik, penugasan, portofolio, dan/atau lainya, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman penskoran yang diatur oleh Pengolahan Hasil UMa. Nilai UM dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 nol 100 seratus.b. Bila ujian dilaksanakan lebih dari satu bentuk tes, maka madrasah dapat membuat informasi tentang Jadwal dan Moda Pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2020/2021, semoga bermanfaat. Aamiin.
MenjelangPelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (UAMBN BK) Utama, panitia pusat telah merilis jadwal-jadwal penting yang berkaitan dengan ujian tersebut. Supaya tidak ketinggalan satupun kegiatan yang berkaitan dengan UAMB BK 2018. Adapun Jadwal Penting Menjelang UAMBN BK Upload data lembga peserta UAMBN Kmbwma Ukomf \eieboma Imbrmsmh Rsmfmwoymh & Maoymh^eiester Defmp RP ^ekmrmh48 Rmhgbz Ma ]ur'mf=5 ?>2 0?.00-0?.2 ? 8>> ^ekmrmh55 Drmiier=? 422 0?.00-0?. Mjuftmso=? 48 ^ekmrmh Jelubmymmf Osami20 48 Oaiu Gojoh=5 Locacdo7 Joiom55 78> Rmuhob=8 >84 = Imbm?5 ?52 0?.00-0?.0 505 0?.= 807 0?.20-= Ejcfcio>7 Ejcfcio4 54 Kuiamh ^oswm rcIx8.